SMA/SMK Dialihkan ke Pemprov, Jatah BOS Menyusut
Imam menambahkan, simulasinya jika kekurangan dana sekitar Rp 2,5 juta per anak, maka kekurangan dana itu tinggal dibagi dalam 12 bulan. Mungkin satu bulan kisaran biaya partisipasi orangtua sekitar Rp 208 ribu per bulan.
Dia optimistis, ada titik terang soal Pergub Biaya SPP tersebut. Apalagi tak ada solusi lain yang memungkinkan untuk menutupi kekurangan dana BOS.
Imam mengungkapkan, pekan lalu, Komisi IV DPRD Kaltim juga telah melakukan diskusi kepada seluruh perwakilan SMA/SMK negeri di Balikpapan.
Intinya, wakil rakyat sudah mendengarkan langsung beban dan masalah yang dirasakan sekolah setelah peralihan kewenangan tersebut. Termasuk yang krusial soal pembiayaan sekolah.
“Sementara ini, tidak ada sekolah yang berani minta biaya partisipasi orangtua misalnya dalam bentuk SPP. Karena dasar hukumnya tidak ada. Walau UU tadi sudah memperbolehkan, kami tetap harus menunggu pergub,” pungkasnya. (gel/riz/k18)
Pengelolaan SMA/SMK negeri sederajat yang sebelumnya menjadi kewenangan di kabupaten/kota, sejak Januari 2017 sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis