SMA/SMK Dibebani SPP, Politikus Hanura: Sah saja
jpnn.com - JPNN.com - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai penarikan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA/SMK seperti dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah hal yang wajar.
Pasalnya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengatur wajib belajar 12 tahun.
"Sah saja (penarikan SPP itu) karena wajib belajar 12 tahun belum diatur undang-undang," kata Dadang, Kamis (5/1).
Menurut politikus Hanura ini, jenjang SMA/SMK memang belum dibiayai sepenuhnya oleh negara karena masih bersifat rintisan.
Nah, agar biaya pendidikan di SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Sisdiknas. "Wajib belajar 12 tahun masih rintisan. Kalau mau dilakukan harus revisi UU Sisdiknas," ujar Dadang.
Dia menambahkan, kebijakan masing-masing daerah terkait akses pendidikan jenjang SMA/SMK juga masih berbeda-beda, tergantung kemampuan daerah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBD.
JPNN.com - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai penarikan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA/SMK seperti dilakukan Pemerintah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tidak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP
- Belajar di Rumah, Ortu Murid Minta Diskon SPP dari Sekolah
- Ada Wabah Corona, Jaringan IDN Gratiskan layanan Pembayaran SPP dan PPDB Dari Rumah
- Dikaitkan dengan GoPay Bisa Bayar SPP, Mas Nadiem Jengkel
- Bayar SPP Bisa Pakai GoPay, Ini Kata Prof Arief Rahman
- PNS Pemkot Urunan Bayar SPP Siswa Keluarga Miskin