SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, KPAI: Itu Intoleran & Melanggar HAM
Sabtu, 23 Januari 2021 – 16:10 WIB

Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan Sekjen FSGI itu menyatakan, aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri.
"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," tutup Retno.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyesalkan kasus sekolah negeri di Kota Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim berjilbab.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar