SMPN 2 Batam Larang Anak Cacat Daftar Sekolah

”Ketika saya tanyakan dananya kemana, kepala sekolah bilang dana itu sudah dikembalikan ke pusat. Katanya, aturan sekolah inklusi itu tidak jelas,” ujarnya.
Sekolah pun, menurut Richard, lebih mengutamakan kuota bina lingkungan. Yakni kuota penerimaan siswa dari lingkungan di sekitar sekolah. Jumlahnya, 75 siswa.
”Kok mereka justru mementingkan kuota bina lingkungan itu terpenuhi. Sementara ini ada siswa berkebutuhan khusus ingin mendaftar. Mereka itu kan sekolah inklusi,” tambahnya lagi.
Sekolah inklusi adalah sekolah yang menggabungkan layanan pendidikan khusus dan regular dalam satu sistem persekolahan.
Siswa berkebutuhan khusus akan mendapatkan pendidikan khusus sesuai potensinya masing-masing. Sementara siswa reguler juga akan mendapatkan pendidikan sebagaimana layaknya pendidikan reguler.
Siswa berkebutuhan khusus dan siswa reguler bersama-sama mengembangkan potensi masing-masing. Sehingga dapat hidup eksis dan harmonis di tengah masyarakat.
Sekolah inklusi berbeda dengan sekolah luar biasa (SLB). SLB adalah sekolah tempat siswa yang berkebutuhan khusus sama dikelompokkan dalam satu tempat. Di SLB, tidak akan ada pertemuan antara anak-anak normal dan anak berkebutuhan khusus.
”Saya rasa, sekolah itu tidak mengerti perbedaan antara sekolah inklusi dan SLB. Makanya mereka tak mau menerima,” katanya.
BATAM - Richard Alfred memprotes proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 26 Batuaji. Pria yang menjadi Koordinator Wilayah Sumatera Forum
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025