SMS Ancam Bom Rumah Kapolri, Dibekuk Polisi

SMS Ancam Bom Rumah Kapolri, Dibekuk Polisi
SMS Ancam Bom Rumah Kapolri, Dibekuk Polisi
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6,7,9 Perpu No. 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"papar Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan bahwa operator TMC mendapatkan SMS di nomor 1717, yang berbunyi: "Rumah dinas bosmu di Patimura 10 menit lagi meledak!! semua penjaga keluar." SMS ancaman itu diketahui berasal dari nomor seluler 081210471940. Untungnya, ancaman itu tak sampai membuat heboh masyarakat. Selain itu, Kapolri sendiri tak berada di kediamannya saat itu karena sedang menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka PON di Riau, Pekan Baru. (flo/jpnn)

JAKARTA--Polda Metro Jaya membekuk seorang pengirim Short Message Service (SMS) tentang ancaman bom ke Operator Traffic Management Centre (TMC) Polda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News