SMS Ancam Bom Rumah Kapolri, Dibekuk Polisi
Sabtu, 15 September 2012 – 06:33 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6,7,9 Perpu No. 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"papar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan bahwa operator TMC mendapatkan SMS di nomor 1717, yang berbunyi: "Rumah dinas bosmu di Patimura 10 menit lagi meledak!! semua penjaga keluar." SMS ancaman itu diketahui berasal dari nomor seluler 081210471940. Untungnya, ancaman itu tak sampai membuat heboh masyarakat. Selain itu, Kapolri sendiri tak berada di kediamannya saat itu karena sedang menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka PON di Riau, Pekan Baru. (flo/jpnn)
JAKARTA--Polda Metro Jaya membekuk seorang pengirim Short Message Service (SMS) tentang ancaman bom ke Operator Traffic Management Centre (TMC) Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa