SN Hanya Perlu 10 Menit Melakukan Aborsi Setiap Pasien, Jangan Ditiru
Senin, 03 Juli 2023 – 19:12 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi praktik aborsi ilegal yang berada di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)
Kelima tersangka lainnya ialah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Hanya menggunakan alat medis sederhana berupa penjepit, alat vakum, dan obat-obatan untuk merangsang janin keluar, SN bisa melakukan aborsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Banjir Kejutan untuk Bu Mega di Kemayoran, Ada Banteng Gemuk Tertawa
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut