SN Masuk DPO, Maqdir: KPK Menyalahgunakan Wewenang
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak masuk akal.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Mandiri (SKL BLBI) yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung bukan merupakan perbuatan pidana.
Atas alasan itu, pengacara senior Maqdir Ismail mempertanyakan dasar dari keputusan KPK tersebut. "Dasar keputusan KPK apa? Ini kan menyimpang dari putusan MA," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (4/8).
BACA JUGA: KPK Mau Masukkan Nama Sjamsul Nursalim dan Itjih ke Daftar Buronan
KPK, lanjutnya, harus mampu menjawab pertanyaan mendasar, jika Syafruddin tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin Sjamsul bisa dianggap melakukan pidana. Padahal, dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, Sjamsul disebut bersama-sama melakukan perbuatan itu dengan Syafruddin.
“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK,” ujarnya.
Selain itu, penetapan buronan dinilai tidak tepat disematkan kepada Sjamsul. Ini mengingat Sjamsul tidak pernah melarikan diri dari jerat hukum.
Sebelumnya, Jumat (2/8) lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia), Sjamsul Nursalim menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (rmol/jpnn)
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak masuk akal.
Redaktur & Reporter : Adil
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting