SNI Wajib Pelumas, Importir Oli Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif oleh pemerintah mendapat reaksi keras Perhimpunan Distributor dan Importir Pelumas Indonesia (PERDIPPI).
Terkait SNI Wajib pelumas, PERDIPPI menyatakan ada sejumlah alasan dari dasar penerbitan aturan yang bertentangan dengan fakta di lapangan.
“Ada sejumlah alasan yang dijadikan dasar dari penerbitan aturan SNI bertentangan dengan fakta di lapangan. Sehingga, alasan-alasan itu tidak berdasar atau bahkan bertentangan dengan realitas yang ada,” buka Ketua Umum PERDIPPI Paul Toar, Jumat (24/8).
Menurut Paul, jika alasan penerbitan SNI Wajib didasarkan bahwa pelumas impor tidak bisa dijamin kualitasnya, hal itu tentu tidak benar.
Pasalnya, kata Paul, produksi pelumas impor telah melalui proses pengujian laboratorium Lemigas dengan 14 parameter uji kimia fisika, sebelum diizinkan beredar.
“Mereka adalah minyak pelumas produksi berbagai perusahaan minyak raksasa dunia yang diakui kualitas produk dan kredibilitasnya seperti Shell, Exxonmobil, Mobil1, Total, Castrol dan seterusnya. Kualitasnya sudah dijamin di negara asal masing-masing,” tegas Paul.
Kemudian, tudingan yang dijadikan alasan kedua penerbitan SNI Wajib yakni pasar pelumas nasional dikuasai oleh impor. "Ini juga tidak beralasan," lanjut Paul lagi.
Fakta menunjukan, sampai saat ini perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Pertamina masih menguasai 70% lebih market share minyak pelumas di Indonesia.
Rencana pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif mendapat reaksi keras para distributor dan importir pelumas di Indonesia.
- Lembaga Sertifikasi Produk Surveyor Indonesia Terakreditasi KAN
- Kemenperin Godok Wajib SNI Untuk Ban Vulkanisir
- Wajib SNI Tambah Biaya, Shell Pastikan Harga Olinya Tidak Naik
- Upaya Keras PERDIPPI Mempertanyakan Legalitas Pelumas Wajib SNI
- PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen
- PERDIPPI Ajukan Uji Materi Terkait Aturan Pelumas Wajib SNI