SNI Wajib Pelumas, Importir Oli Meradang
Jumat, 24 Agustus 2018 – 19:45 WIB
![SNI Wajib Pelumas, Importir Oli Meradang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/08/24/ilustrasi-industri-pelumas-foto-ridhajpnn.jpg)
Ilustrasi industri pelumas. (Foto: ridha/JPNN)
Sedangkan alasan ketiga, melalui SNI Wajib maka negara memproteksi pelumas dalam negeri dari pelumas impor ini juga terbukti salah. Fakta berbicara, bahan baku minyak pelumas produksi dalam negeri ternyata juga diimpor.
Di samping itu, PERDIPPI juga menyinggung biaya pengurusan SNI Wajib yang akan berkisar Rp 500.000.000,- /SKU per 4 tahun jelas memberatkan dan berpotensi mematikan produsen dalam negeri yang berskala kecil, hingga imbas akhirnya ke daya beli konsumen. (mg8/jpnn)
Rencana pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif mendapat reaksi keras para distributor dan importir pelumas di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Lembaga Sertifikasi Produk Surveyor Indonesia Terakreditasi KAN
- Kemenperin Godok Wajib SNI Untuk Ban Vulkanisir
- Wajib SNI Tambah Biaya, Shell Pastikan Harga Olinya Tidak Naik
- Upaya Keras PERDIPPI Mempertanyakan Legalitas Pelumas Wajib SNI
- PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen
- PERDIPPI Ajukan Uji Materi Terkait Aturan Pelumas Wajib SNI