Sniper Ikut Jaga Sidang Perampok CIMB Niaga
Selasa, 15 Maret 2011 – 15:44 WIB
Meski demikian, keduanya tetap dapat berinteraksi dengan para tahanan lainnya pada waktu-waktu tertentu, yakni saat berolahraga dan acara siraman rohani. Selama menghuni rutan, lanjut Agus, kedua tahanan khusus ini tidak memperlihatkan gerak-gerik yang macam-macam dan mencurigakan, bahkan cenderung menunjukkan sikap santun.
Adakah yang menjenguk? Agus mengatakan bahwa pihaknya memiliki standar operasional yang khusus diterapkan bagi tersangka terorisme, yakni hanya keluarga dekat yang diperkenankan membesuk.
"Untuk teman tidak diperkenankan bertemu di sini. Jadi praktis hanya keluarga dekatnya yang membesuk. Seperti istri atau orang tuanya. Dan beberapa kali mereka dibesuk keluarga," ucap pria bertubuh jangkung ini. Menurutnya, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas terkait siapa-siapa yang dapat membesuk, keduanya mengaku dapat menerima ketentuan tersebut.
Seperti diketahui, keduanya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 15 di undang-undang yang sama. (jar/c1/fik)
BANDARLAMPUNG - Aparat penegak hukum benar-benar tidak ingin kecolongan saat pelaksanaan sidang perdana dugaan tindak pidana terorisme yang dijadwalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri