SNS Ini Bekerja sebagai Kasir, Masih Muda, Kelakuannya, Aduh
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang wanita muda berinisial SNS (25) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Wanita yang bekerja sebagai kasir salah satu koperasi simpan pinjam di Rejotangan Tulungagung itu menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan berupa transaksi fiktif di kantornya.
"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, Sabtu (19/6).
Mbak SNS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Mei 2021. Selanjutnya, penyidikan terus berlangsung, tetapi kasir itu belum ditahan.
Penahanan terhadap wanita itu baru dilakukan polisi setelah berita acara pemeriksaan rampung dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat.
Perkara transaksi fiktif itu berawal dari laporan pihak Koperasi Bangun Jaya Makmur yang berkedudukan di Kecamatan Rejotangan.
SNS dilaporkan setelah terindikasi membuat sejumlah transaksi fiktif berdasar hasil audit internal pihak koperasi dan menemukan adanya dokumen transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kerugian saat ini yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp 74 juta," ungkap Iptu Didik.
Mbak SNS, kasir di sebuah koperasi di Tulungagung yang melakukan hal memalukan jadi tersangka dan ditahan.
- 11.11 Big Sale Dorong Penjualan Produk Brand Lokal & UMKM Meningkat 7,5 Kali Lipat di Shopee Live
- Beraudiensi ke Fraksi Golkar, Forkopi Menyampaikan Aspirasi Soal Revisi UU Perkoperasian
- Master Bagasi Bikin Bangga Memakai Produk Indonesia di Mancanegara
- Jangan Lewatkan, Koleksi Labubu Terbaru Hadir di POP MART Official Store Shopee
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- Rapat Bareng Budi Arie, Firnando Minta Syarat Mendirikan Koperasi Dievaluasi