Soal 2 Oknum Polisi Penganiaya Bryan, Perintah Kapolda Tegas: Segera Proses Hukum

Soal 2 Oknum Polisi Penganiaya Bryan, Perintah Kapolda Tegas: Segera Proses Hukum
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. Foto: ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua oknum polisi berinisial AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di Cafe Holywings Jogja, pada Sabtu (4/6) tengah diproses hukum oleh Propam Polda DIY.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, di Yogyakarta, Minggu, mengatakan kedua oknum polisi itu sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman.

"Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melanggar," ujar dia.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota," ujar dia.

Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6) itu.

Ia menyebutkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.

"13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu," ujar dia.

Dua oknum polisi berinisial AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, pada Sabtu (4/6) tengah diproses hukum Propam Polda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News