Soal 2 Oknum Polisi Penganiaya Bryan, Perintah Kapolda Tegas: Segera Proses Hukum
Minggu, 05 Juni 2022 – 22:21 WIB

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. Foto: ANTARA/Luqman Hakim
Saat perkelahian, kata dia, Kusuma dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang, dan ada juga oknum polisi.
Setelah keadaan agak kondusif, kata dia, Kusuma dan temannya, Albert, diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah itu dengan Carmel dan Leo di Polres Sleman.
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
"Saat berada di Polres, Bryan dan Albert terus mendapatkan siksaan dan pukulan. Saat itu, Albert meminta pertolongan dari polisi lain yang berada di Polres, namun hanya dilihat saja, dan mereka tidak memberikan pertolongan. Saat itu, identitas dan HP Albert dan juga Bryan disita polisi," kata Prajotho.(antara/jpnn)
Dua oknum polisi berinisial AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, pada Sabtu (4/6) tengah diproses hukum Propam Polda.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka