Soal 25 Polisi Hambat Penyidikan, IPW: Bawahan Boleh Menolak Perintah Atasan, Asalkan
Sugeng menuturkan dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP menyatakan bahwa setiap polisi wajib, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
Lalu, menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri
“Dalam ayat 3 dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib, menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” kata Sugeng.
Oleh sebab itu, Sugeng menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
IPW mengomentari soal 25 polisi yang menghambat penyidikan kasus Brigadir J. IPW menyebut bawahan sebenarnya bisa menolak perintah atasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Kena Sanksi Ini
- Ketua IPW: Ini Upaya Pembungkaman Aktivis Antikorupsi!
- Hakim Sampai Bertanya Ulang kepada Saksi: Putri Candrawathi Terlibat Menembak?
- Pihak Bharada Richard Bicara soal Uang Rp 1 M dari Ferdy Sambo, Ternyata
- Ferdy Sambo Sodorkan Amplop Putih kepada Bripka Rizky Rizal dan Rekan, Isinya Ternyata...