Soal 57 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan di Sungai Luang, 8 Personel Polres Tanjungbalai Dipanggil Propam

jpnn.com, MEDAN - Propam Polda Sumut memanggil delapan personel Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).
Kedelapan anggota yang dipanggil tersebut tiga berasal dari Polair dan lima orang dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
Pemanggilan kedelapan orang tersebut terkait penemuan sabu-sabu seberat 57 Kg di perairan Sungai Luang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (19/5) lalu.
Namun, disayangkan penemuan barang terlarang itu, tidak diketahui pemiliknya alias tak bertuan.
Adapun, ke delapan personel yang dipanggil, di antaranya tiga berasal dari Polair dan lima dari Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan delapan personel dari Polres Tanjungbalai, terkait dengan penemuan sabu-sabu seberat 57 Kg tersebut, untuk dimintai klarifikasinya.
“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjungbalai oleh pihak Propam Polda Sumut,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan.
Namun demikian, MP Nainggolan tidak memerinci lebih jauh perihal pemanggilan itu. Dia juga belum bersedia memerinci identitas ke delapan personel yang dipanggil.
Propam Polda Sumut memanggil delapan personel Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai