Soal 57 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan di Sungai Luang, 8 Personel Polres Tanjungbalai Dipanggil Propam

Diketahui, pihak kepolisian menyita 57 Kg sabu-sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5).
Petugas yang berpartroli saat itu curiga terhadap perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.
Selanjutnya, perahu tersebut dikejar petugas dan ditemukan bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang.
Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg sabu-sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merek Guanyinwang.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu-sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. (mag-1/azw/sumutpos)
Propam Polda Sumut memanggil delapan personel Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi