Soal 97 Ribu PNS Misterius, Begini Reaksi Guspardi Gaus
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengaku kaget dan prihatin mendengar kabar terkait 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) fiktif alias misterius. Dia menduga terjadi kolusi yang menerima gaji dan iuran pensiun.
Menurut Guspardi, tak menutup kemungkinan terjadi persekongkolan sejumlah pihak dalam kasus puluhan ribu PNS fiktif ini.
Dia pun mendesak pemerintah mengusut tuntas temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tidak bisa sendiri itu, yang terkucur dana terus menerus, tiap bulan menerima gaji. Bisa saja dia berkolusi dengan institusi atau atasan yang bersangkutan," kata Guspardi, Selasa (25/5).
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan data fiktif 97 ribu PNS ini memalukan dan menunjukkan manajemen kepegawaian negara begitu lemah dan amburadul, apalagi perkara tersebut sudah mencuat sejak 2014.
Pemerintah pusat harus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pejabat yang memanfaatkan anggaran kesejahteraan PNS untuk kepentingan pribadi maupun instansi.
"Tentu perlu kita telusuri. Kan siluman itu namanya. Dia enggak PNS, tapi terupdate sebagai orang yang menerima gaji atas nama PNS. Ini kan sesuatu yang ganjil. Kenapa itu bisa," ujarnya.
Guspardi menyebut Komisi II tak pernah mendengar laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun BKN terkait 97 ribu PNS fiktif tersebut.
Guspardi Gaus merespons kabar terkait 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) fiktif alias misterius. Simak kalimatnya.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian