Soal Ahok dan Rp 500 Ribu, Ini Kata Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, karena menyebut peserta demonstrasi 4 November diberi upah Rp 500 ribu untuk unjuk rasa.
Hal ini diucapkannya saat wawancara eksklusif dengan media asing, Rabu (16/11) sehari setelah pria yang akrab disapa Ahok itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengungkapkan, pihaknya belum melihat ucapan Ahok sebagai pengulangan tindak pidana. Karenanya, Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.
"Apabila yang disampaikan terakhir itu berarti dua perkara. Bisa dilihat materinya berbeda," kata Boy di Masjid Ar-riyadh, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).
Ahok diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 156a tentang Penistaan Agama. Sedangkan, laporan mengenai tudingan Rp 500 ribu terhadap peserta Demo 4 November, Ahok disangkakan dengan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Karenanya, terang Boy, Ahok tidak tergolong mengulangi perbuatan pidana karena delik aduan yang berbeda.
Kendati begitu, tambah Boy, pihaknya akan memproses laporan mengenai tudingan Rp 500 ribu tersebut.
"Kami lihat apabila ada laporan polisi masuk pasti proses berjalan. Sebagaimana laporan polisi yang lainnya. Itu akan berjalan sebagaimana laporan-laporan terdahulu," tandas Boy. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, karena menyebut peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini