Soal Ahok Disiapkan ke Sumut Lawan Menantu Jokowi, Djarot: PDIP Belum Memutuskan
![Soal Ahok Disiapkan ke Sumut Lawan Menantu Jokowi, Djarot: PDIP Belum Memutuskan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2019/12/11/IMG_20191211_164014.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat menyebut parpolnya masih melakukan penjaringan, dan belum menentukan sosok yang akan diusung untuk berkontestasi pada Pilgub Sumut 2024.
Sebelumnya, nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dirumorkan tengah disiapkan PDI Perjuangan pada Pilgub Sumut 2024 untuk melawan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution.
"Kami masih belum memutuskan, tetapi kami menginventarisasi potensi-potensi yang bisa berlaga di Sumatera Utara. Siapa pun orangnya, siapa pun lawannya," kata Djarot kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Dia menyebutkan PDI Perjuangan tetap berkomunikasi dengan parpol lain demi mengusung kandidat pada Pilgub Sumut 2024.
Komunikasi, kata Djarot, tetap dijalin meskipun PDI Perjuangan bisa mengusung kandidat tanpa bekerja sama dengan partai lain.
"Kami tetap membangun komunikasi dengan partai-partai di sana meskipun PDI Perjuangan itu bisa maju sendiri. Ya, yang bisa maju sendiri itu cuma Golkar sama PDI Perjuangan," kata dia.
Dia menyebut PDI Perjuangan sedang melakukan pemetaan beberapa nama yang bisa diusung pada Pilgub Sumut 2024.
Misalnya, PDI Perjuangan memetakan secara politik apabila mengusung eks Gubernur dan Wagub Sumut Edy Ramayadi serta Musa Rajekhsah.
Soal Ahok, Djarot Syaiful Hidayat menyebut parpolnya masih melakukan penjaringan dan belum menentukan sosok untuk Pilgub Sumut 2024
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra, Baru Menerima KTA Saat Perayaan HUT ke-17
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Apa Doa Megawati saat Umrah di Madinah?
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral