Soal Ahok, DPRD DKI Akan Bersurat ke Jokowi
Senin, 13 Februari 2017 – 17:59 WIB
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menjelaskan, seorang kepala daerah berstatus terdakwa mesti nonaktif.
Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang berada dalam status tersebut (terdakwa)," ungkap politikus PKS tersebut. (gil/jpnn)
Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta tidak mau melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar