Soal Ahok, Mendagri akan Lempar Bola ke Mahkamah Agung

Soal Ahok, Mendagri akan Lempar Bola ke Mahkamah Agung
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

Pun demikian, Tjahjo tidak mempersoalkan gugatan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, Ahok kembali ngantor setelah masa cuti kampanye selesai meski kini berstatus terdakwa penodaan agama. Ahok dijerat pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Beda pendapat soal bisa tidaknya Ahok diberhentikan sementara bergulir. (boy/jpnn)


Polemik tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyandang status terdakwa, akan memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News