Soal AKBP Brotoseno, Tim Peneliti Sudah Memberi Rekomendasi kepada Kapolri, Ini Isinya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim peneliti yang dibentuk untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya dapat informasi dari Pak Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo) bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan rekomendasi dari tim peneliti tersebut ialah supaya pimpinan membentuk komisi banding kode etik.
Dia menjelaskan komisi banding kode etik itu akan dipimpin oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Tim beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada.
Dedi mengatakan apabila nanti pembentukan komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo, maka tim tersebut segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali.
"Melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan pada 2020," ujar Irjen Dedi.
Hanya saja, jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan kapan sidang peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno itu dilakukan.
Tim peneliti sudah memberikan rekomendasi kepada Kapolri terkait peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno. Apa isinya?
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya
- Kapolri Jenderal Listyo Perintahkan Jajaran Terus Mengejar Fredy Pratama
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali