Soal AKBP Brotoseno, Tim Peneliti Sudah Memberi Rekomendasi kepada Kapolri, Ini Isinya
Selasa, 28 Juni 2022 – 16:22 WIB
Termasuk apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup, juga belum bisa disampaikan.
“Itu teknis, itu nanti Kadiv Propam,” kata Irjen Dedi.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim itu merupakan rangkaian proses peninjauan kembali putusan kode etik AKBP Brotoseno.
Tim peneliti itu dipimpin oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang. Tim tersebut juga beranggotakan 12 orang dari berbagai divisi. (cr3/jpnn)
Tim peneliti sudah memberikan rekomendasi kepada Kapolri terkait peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno. Apa isinya?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya
- Kapolri Jenderal Listyo Perintahkan Jajaran Terus Mengejar Fredy Pratama
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali