Soal AKBP Brotoseno, Tim Peneliti Sudah Memberi Rekomendasi kepada Kapolri, Ini Isinya
Selasa, 28 Juni 2022 – 16:22 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberi keterangan di Mabes Polri, Selasa (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Termasuk apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup, juga belum bisa disampaikan.
“Itu teknis, itu nanti Kadiv Propam,” kata Irjen Dedi.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim itu merupakan rangkaian proses peninjauan kembali putusan kode etik AKBP Brotoseno.
Tim peneliti itu dipimpin oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang. Tim tersebut juga beranggotakan 12 orang dari berbagai divisi. (cr3/jpnn)
Tim peneliti sudah memberikan rekomendasi kepada Kapolri terkait peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno. Apa isinya?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri