Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK
UU Penyiaran Tetap Harus Diterapkan di Pasar Modal
Selasa, 21 Juni 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengingatkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk tidak sembarangan menafsirkan undang-undang yang membatasi aksi korporasi tentang kepemilikan lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan Muzani terkait rencana aksi korporasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) untuk mengakuisisi Indosiar. Muzani yang ditemui di sela-sela rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri itu pun menyarankan Bapepam-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengambil keputusan tentang akuisisi Indosiar. Dengan demikian, katanya, nantinya Bapepam tidak terjebak pada persoalan hukum.
Muzani menyatakan, rencana akuisisi Indosiar oleh perusahaan yang juga pemilik SCTV itu bisa jadi tidak bermasalah jika hanya mengacu UU Pasar Modal. Namun menurutnya, akuisisi lembaga penyiaran tetap harus mengacu pada UU Penyiaran.
Baca Juga:
"Bapepam tak boleh memberi tafsir sendiri. Karena ini sebenarnya ranahnya inndustri penyiaran, tentunya yang digunakan juga UU Penyiaran," kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6).
Baca Juga: