Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK
UU Penyiaran Tetap Harus Diterapkan di Pasar Modal
Selasa, 21 Juni 2011 – 03:53 WIB
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengingatkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi