Soal Akun FB HP, Kasatpol PP Depok Apresiasi Gerak Cepat Aparat

jpnn.com, DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdyani menegaskan pelaporan terhadap akun Facebook (FB) atas nama Heri Prasetio (HP), merupakan bentuk ikhtiarnya dalam memberantas kabar hoaks dan fitnah.
Sebagai pejabat publik, Lienda sadar bahwa posisinya amat strategis sehingga memicu oknum-oknum tertentu yang tak senang dengan kebijakannya, melakukan tindakan melanggar hukum.
"Contohnya kasus kemarin. Saya difitnah di media sosial (Facebook) oleh oknum. Saya katanya menerima uang dari pemilik lapak miras di samping Balaikota (Depok)," kata Lienda, Kamis (14/1).
Lienda akhirnya secara resmi melaporkan akun HP ke Diskrimum Polres Metro Depok atas aduan pencemaran nama baik.
Lienda mengatakan apa yang dikatakan HP tidak mendasar, bahkan lebih cenderung mencederai nama baiknya selaku Kasatpol PP Kota Depok.
"Iya dong, saya jelas marah akan adanya tuduhan yang menyebut saya menerima setoran dari retail miras, apalagi di posting di media sosial," kata dia.
Lienda menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Dia berharap pelaku segera diproses hukum.
"Saya merasa dirugikan karena dengan postingan itu, mindset masyarakat tentang saya pasti negatif, padahal saya tidak melakukan itu," jelas dia.
Kasat Pol PP Kota Depok melaporkan akun Facebook atas nama Heri Prasetio atas dugaan menyebarkan kabar hoaks.
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi