Soal Aliran Dana, Nazaruddin Ditantang Lapor KPK
Jumat, 01 Juli 2011 – 15:47 WIB
JAKARTA- Ketua DPR RI, Marzuki Alie mendorong M Nazaruddin untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memiliki bukti kuat dalam aliran dana suap proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Menurut Marzuki, langkah itu penting agar tidak menjadi isu liar yang membingungkan masyarakat. Dikatakan Marzuki, perkembangan kasus Nazaruddin ini sepertinya sudah menjadi masalah politik. Hal ini dapat dilihat dari pesan pendek (BBM) yang dikirimkan Nazaruddin kepada banyak wartawan. Karena itu, Marzuki mengingatkan jika kasus Nazaruddin betul-betul masalah hukum maka KPK harus memperlakukan sama semua tersangka pelaku korupsi.
"Saya berharap isu nama-nama yang disebutkan Nazaruddin tidak dikembangkan lagi. Kalau memang ada bukti kuat, saya mengharapkan agar Nazaruddin menyampaikan langsung ke KPK," kata Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/7) siang.
Marzuki juga meminta kepada KPK agar tidak membentuk opini yang seolah-olah kasus Nazaruddin ini mengakibatkan negara Indonesia terancam runtuh. "Kenapa hanya masalah Nazarudin yang membuat KPK meminta pemerintah untuk G to G (dengan Singapura). Kasus korupsi ini sebenarnya banyak sekali. Misalnya Nunun, sudah jadi tersangka. Yang lari ke Singapura banyak, kenapa tidak dilakukan hal yang sama. Mengapa hanya masalah Nazar? Saya harap KPK memperlakukan sama terhadap semua persoalan korupsi di negara ini," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua DPR RI, Marzuki Alie mendorong M Nazaruddin untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memiliki bukti kuat dalam aliran
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan