Soal Aliran Dana Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, PPATK: Sudah Dibekukan

Soal Aliran Dana Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, PPATK: Sudah Dibekukan
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (6/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti dugaan transaksi di rekening Brigadir J yang terjadi seusai kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

PPATK juga telah membekukan rekening yang terkait hal tersebut sebagai langkah antisipatif.

Kendati demikian, PPATK belum membeberkan sejumlah rekening milik siapa saja yang dibekukan.

"(Rekening terkait) Sudah dibekukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada JPNN.com, Kamis (18/8).

Ivan menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik untuk semua proses yang dilakukan PPATK, selama ini untuk kasus apa pun juga," ujar Ivan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo telah mencuri empat rekening milik kliennya yang sudah meninggal dunia itu.

Selain itu, Kamaruddin menuding Irjen Ferdy Sambo juga diduga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.

PPATK langsung membekukan rekening milik Brigadir J setelah ada dugaan transaksi mencurigakan dari rekening milik ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News