Soal Aliran Dana Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, PPATK: Sudah Dibekukan
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti dugaan transaksi di rekening Brigadir J yang terjadi seusai kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
PPATK juga telah membekukan rekening yang terkait hal tersebut sebagai langkah antisipatif.
Kendati demikian, PPATK belum membeberkan sejumlah rekening milik siapa saja yang dibekukan.
"(Rekening terkait) Sudah dibekukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada JPNN.com, Kamis (18/8).
Ivan menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik untuk semua proses yang dilakukan PPATK, selama ini untuk kasus apa pun juga," ujar Ivan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo telah mencuri empat rekening milik kliennya yang sudah meninggal dunia itu.
Selain itu, Kamaruddin menuding Irjen Ferdy Sambo juga diduga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.
PPATK langsung membekukan rekening milik Brigadir J setelah ada dugaan transaksi mencurigakan dari rekening milik ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Sandra Dewi Jelaskan Uang Rp 3,15 M dari Harvey Moeis, Oh Ternyata
- Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung