Soal Ambulans DKI, Pakar: Akun Polda Bisa Termasuk Penyebar Hoaks

Soal Ambulans DKI, Pakar: Akun Polda Bisa Termasuk Penyebar Hoaks
Ambulans. Ilustrasi Foto: pixabay

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

Dalam kasus ambulans DKI itu, Pratama menilai akun aparat kepolisian menjadi media yang mencerahkan, bukan malah memanaskan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News