Soal Amendemen UUD 1945, Idris Laena Beberkan Sikap Golkar di MPR

Soal Amendemen UUD 1945, Idris Laena Beberkan Sikap Golkar di MPR
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 sempat kembali bergulir.

MPR menggulirkan isu tersebut dan bahkan DPD RI dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amendemen UUD 1945.

Gagasan untuk mengamendemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya berbagai isu di antaranya soal MPR yang kembali berperan untuk memilih Presiden, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode serta MPR menyusun GBHN untuk kemudian dijalankan oleh Presiden.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena menegaskan saat ini belum perlu dilakukan, karena tidak mendesak. Salah satu alasannya adalah Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

“Soal amendemen ini belum mendesak. Dan, sikap dari Partai Golkar soal amendemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai, yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR Periode sebelumnnya,” ujar Idris dalam keterangannya, Senin (16/8).

Idris juga menegaskan pendapat dari Fraksi Golkar belum berubah dan tetap menyatakan dasar Hukum PPHN cukup dengan Undang-Undang. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih terus menghantui masyarakat.

Lebih lanjut, Idris juga mengaku sangat mengapresiasi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR, Senin, 16 Agustus 2021. Jokowi dalam pidatonya mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengkaji substansi dan bentuk hukum pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.

Namun demikian, dia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amendemen konstitusi. Pun, dia menyampaikan terkait PPHN, semua fraksi sebenarnya punya sikap.

MPR menggulirkan isu amendemen UUD 1945 bahkan DPD RI dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amendemen konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News