Soal Andi Nurpati, Masyhuri Bakal Buka-bukaan di Persidangan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 18:08 WIB
Termasuk pula semakin tak percaya dengan kekuasaan sebab dinilai telah mengintervensi kepolisian agar tak menyentuh Andi Nurpati. "Mungkin saja karena dia (Andi Nurpati) memiliki kekuasaan kemudian Polri enggan menyentuhnya," tambah Edwin.
Berdasar pengakuan Masyhuri, lanjut Edwin, memang benar kliennya telah membuat surat kemudian memindai tanda tangan Zainal Arifin. Masyhuri juga mencantumkan nomor surat, pengirim surat dan menulis di buku administrasi surat keluar MK. "Artinya proses administrasi persuratan sudah dijalankan," tambahnya.
Masyhuri tak lama lagi bakal disidang sebagai terdakwa menyusul telah dilimpahkannya berkas oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masyhuri bakal dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 6 tahun. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan berjanji bakal bicara blak-blakan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Damai Cartenz Ciduk 2 Anggota KKB yang Bunuh TNI di Puncak Jaya
- Pentingnya Mengenal Kelainan Bawaan pada Anak, Simak
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Ratusan BEM dan Aktivis Mahasiswa Gelar Kongres Untuk Selamatkan Indonesia
- Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN