Soal Anggaran Siluman di APBD DKI, Anas Siap Diperiksa
Sabtu, 07 Maret 2015 – 09:04 WIB
Menurut Anas juga, jabatan wali kota itu tidak berhak melakukan pengajuan anggaran dalam susunan APBD yang akan dibahas bersama legislatif. Justru, kata dia, yang perlu ditelisik adalah pihak Pengguna Anggaran (PA), yakni SKPD atau dinas terkait sebagai institusi yang berhak mengajukan anggaran.
Baca Juga:
Sementara, jajaran UKPD atau Suku Dinas di Kota Administrasi itu hanya pemegang Kuasa Pengguna Anggaran. Sebab itu, dalam kasus anggaran siluman di sekolah-sekolah Jakarta Barat, sebaiknya Dinas Pendidikan. Sebab kesatuan kerja itu yang mengetahui persis detil pengajuan anggaran.
”Tanya dong ke dinas pendidikan, kalau wali kota tidak ada wewenang apa-apa,” cetusnya juga.(asp/jpnn)
JAKARTA - Kemarahan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama terkait anggaran "siluman" di APBD 2015 menyasar Wali Kota Jakarta Barat Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS