Soal Anggota Brimob Bripka Andre, Irjen Lotharia Latif: Kami Akan Tindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Bripka Andre Batuwael terancam dipecat dan hukuman pidana. Personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku itu menembak mati Mede Nurlatu.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (29/1) sore.
Karena penembakan itu, korban Mede Nurlatu, warga Unit 10 Dusun Tanah Merah, Kabupaten Buru, Maluku meregang nyawa.
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif berjanji akan menindak tegas anak buahnya itu.
Menurut dia, Bripka Andre bakal disanksi secara pidana maupun kode etik.
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon. Kami akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Lotharia kepada wartawan, Kamis (3/2).
Lotharia mengaku sudah menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu di Mapolres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru pada Minggu (30/1).
Jenderal bintang dua ini menyebut untuk proses pidana terhadap Bripka Andre ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Bripka Andre personel Satuan Brimob terancam dipecat dan hukuman pidana karena menembak mati seorang warga.
- Tim Jihandak Turun Tangan Sisir Sejumlah Gereja
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas