Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi
Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum puas dengan putusan banding yang tetap menghukum 18 tahun terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Institusi pimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.

    

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim PT yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu. "Saya tidak bilang harus kasasi, tidak. Saya pertimbangkan dulu," kata Hamzah seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jumat (18/6).

     

Hingga kemarin, salinan putusan banding dari PT belum diterima Kejagung. Namun Hamzah tidak mengatakan secara tegas bahwa Kejagung meminta Antasari mendapat hukuman mati. "Yang jelas kan jaksanya menuntut seperti itu (hukuman mati, Red)," kata Hamzah diplomatis.

     

Dalam sidang di PN Jaksel, jaksa menuntut hukuman mati bagi Antasari dan dua terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar. Kemudian dalam banding, jaksa juga menyatakan tidak sependapat putusan PN. Alasannya, putusan itu tidak sesuai dengan alasan pemberatan pidana dan tidak sebanding dengan hukuman 17-18 tahun untuk lima eksekutor yang disidang di PN Tangerang.

   

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum puas dengan putusan banding yang tetap menghukum 18 tahun terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News