Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi
Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi
Hamzah mengakui, sesuai KUHAP, salah satu alasan pengajuan kasasi adalah cara hakim yang salah dalam mengadili. "Kita pelajari dulu. Apakah masih ada alasan, sehingga memang harus kasasi atau sudah cukup sampai di situ (putusan banding)," urai mantan kepala Kejati Sulsel itu.

   

Sementara itu, tim jaksa pada Kejari Jaksel yang menangani perkara Antasari, kemarin telah melakukan konsolidasi secara internal menyikapi putusan PT DKI.

    

Terpisah, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menanggapi enteng tentang putusan banding PT DKI. Dia menegaskan, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan terdakwa, yakni kasasi di tingkat MA. Menurut dia, jika terdakwa melakukan kasasi, pihaknya akan siap menggelar sidang kasasi secara terbuka untuk umum. "Sampai kemarin kan masih terbuka," katanya saat ditemui di kantornya kemarin (18/6).

   

Dengan dibukanya sidang ini untuk umum, Tumpa beralasan bahwa kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari dan beberapa terdakwa lainnya sudah menjadi perhatian publik. Sebab itu, MA akan menggelar sidang itu secara terbuka agar masyarakat bisa mengetahui perkembangannya.

   

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum puas dengan putusan banding yang tetap menghukum 18 tahun terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News