Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi
Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi
Seperti diketahui, PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel terhadap yang menghukum 18 tahun penjara. Hukuman bagi Sigid, Wiliardi, dan Jerry Hermawan Lo masing-masing 15, 12, dan 5 tahun penjara. Majelis hakim PT hanya mengubah sedikit dalam putusan untuk Antasari, Sigid, dan Wiliardi. Yakni berkaitan dengan kualifikasi tindak pidana dari turut serta menganjurkan pembunuhan berencana menjadi menganjurkan pembunuhan berencana. (fal/kuh/agm)

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum puas dengan putusan banding yang tetap menghukum 18 tahun terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News