Soal Antigen Berbayar di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kepri Bilang Begini

Soal Antigen Berbayar di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kepri Bilang Begini
Pemkot Tanjungpinang melakuan penyekatan jalan selama PPKM Darurat 12-20 Juli 2021. Foto: Ogen/Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tjetjep Yudiana memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat harus antigen di pos penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan membayar Rp150 ribu per orang.

Menurut Tjetjep, Pemprov Kepri, Pemkab Bintan, dan Pemkot Tanjungpinang telah sepakat untuk membuat kebijakan guna membantu masyarakat selama masa penerapan PPKM Darurat.

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat setelah lima hari penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dan Bintan. Terutama menyangkut harus antigen di tempat dengan membayar Rp150 ribu per orang," kata Tjetjep Yudiana, Jumat.

Dia mengatakan sesuai hasil rapat bersama di Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Kamis (15/7), khusus mobilitas orang dari Tanjungpinang ke Bintan dan sebaliknya.

Bagi pekerja atau yang sehari-hari memang memiliki aktivitas kerja esensial di Tanjungpinang, cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Sedangkan untuk pedagang pasar atau petani dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud.

Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari pasar atau instansi tempat kerjanya, baru harus menunjukkan surat vaksin dan bukti antigen dengan hasil negatif.

"Jika tidak bisa, tetap harus antigen di tempat karena itu bagian dari tujuan agar lalu-lalang orang tidak bebas," kata Tjetjep.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat harus antigen di pos penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan membayar Rp150 ribu per orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News