Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran

Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

Kedua, pelanggaran sedang. Di sini, driver bisa masuk dalam kategori pelanggaran ini jika ternyata memang sudah berizin namun melakukan pelanggaran ketentuan lain. seperti, soal keselamtan dan lainnya.

Paling berat adalah pengoperasional kendaraan oleh operator yang belum memenuhi seluruh persyaratan. Mulai dari KIR, Izin dan lainnya.

”Ini yang berat. Kita inventarisir lalu kita warning. Kalau memang tidak diindahkan, kita surati Kominfo untuk proses blokir,” ujarnya.

Untuk memantau kepatuhan pihak aplikasi dan driver, Kemenhub berencana membentuk tim monitoring. Mereka akan disebar ke beberapa daerah untuk mengamati kondisi di lapangan.

Selain itu, dibuka pula call center untuk pengaduan masyarakat. “Bisa saja nanti jadi penumpang. Lalu lihat kendaraan sudah sesuai atau tidak,” tegasnya.

Ada beberapa hal pokok yang diamanatkan dalam PM 26/2017 ini. Mulai dari ketentuan wajib uji KIR, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, penetapan jumlah kuota, hingga kewajiban balik nama STNK menjadi badan hukum.

Pudji menjelaskan, saat ini yang masih jadi kekhawatiran para driver adalah soal balik nama STNK. Banyak yang mengaku enggan karena selama ini hanya partime saja.

Sehingga, balik nama akan sangat memberatkan. Ada pula ketakutan bila harus balik nama STNK badan hukum lalu kemudian berkonflik.

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus/online dinyatakan mulai berlaku 1 Juli 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News