Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
Selasa, 04 Juli 2017 – 06:01 WIB

Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com
”Ini nggak ujug-ujug balik nama. Kalau baru ya nunggu habis dulu baru balik nama. Gak langsung sekarang,” jelasnya.
Lalu, lanjut dia, bisa ada perjanjian kerja sama yang menyatakan balik nama hanya sementara selama kerja sama berlangsung. (mia)
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus/online dinyatakan mulai berlaku 1 Juli 2017
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- Kopi Bahagia
- Wapres Minta Moda Transportasi Jangkau Seluruh Lapisan Masyarakat, Terapkan Teknologi
- KPK Bisa Saja Memanggil Erick Thohir dan Budi Karya Setelah Hasto Bernyayi soal Pemenangan Jokowi
- Hasto Sebut Kapasitasnya di Timses Jokowi di KPK, Lalu Ungkap Erick Thohir dan Budi Karya
- Tamu Upacara HUT RI di IKN Kemungkinan Dikurangi Gegara Ini