Soal Aturan Bebas Visa Kunjungan, BPK Sebut Negara Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah
Kamis, 13 Juni 2024 – 10:49 WIB
Nyoman Adhi mengatakan, jika menggunakan tarif VKSK yang berlaku yakni Rp 500 ribu, negara kehilangan penerimaan dari layanan visa kunjungan saat kedatangan minimal Rp 11,13 triliun atau Rp3,02 triliun pertahun.(mcr8/jpnn)
BPK RI menyatakan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan PNBP sebesar Rp3,02 triliun pertahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- Waspada, Ini Modus-modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Nomor 5 Incar Kaum Hawa