Soal Aturan Bebas Visa Kunjungan, BPK Sebut Negara Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah
Kamis, 13 Juni 2024 – 10:49 WIB
Nyoman Adhi mengatakan, jika menggunakan tarif VKSK yang berlaku yakni Rp 500 ribu, negara kehilangan penerimaan dari layanan visa kunjungan saat kedatangan minimal Rp 11,13 triliun atau Rp3,02 triliun pertahun.(mcr8/jpnn)
BPK RI menyatakan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan PNBP sebesar Rp3,02 triliun pertahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran