Soal Aturan Emas Digital, Begini Respons Pegadaian dan Tamasia

jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian merasa tidak perlu mengurus persyaratan yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Pasalnya Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tersebut.
"Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 bisnisnya tidak ada penjualan emas," ujar Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani.
Basuki beralibi, penjualan emas dilakukan oleh anak perusahaan, yakni PT Galeri 24. Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian, adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas. Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian, melayani pembiayaannya saja.
"Karena itu Pegadaian tidak dibawah pengawasan Bappepti melainkan diawasi oleh OJK," tandasnya.
BACA JUGA: Optimistis Tabungan Emas Akan Melonjak
Terpisah, CEO Tamasia Muhammad Assad, menyatakan saat ini pihaknya masih mengurus segala persyaratan. Proses awal, Tamasia sedang memproses melalui bursa dan kliring yang ditunjuk oleh Bappebti.
"Kliring Berjangka Indonesia dan bursa nya JFX. Jadi memang dalam waktu dekat akan kami lengkapi dan daftarkan," ujarnya saat dihubungi.
Bappebti menerbitkan payung hukum untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital. Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam.
Hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang telah mengantongi izin Bappebti.
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas di Indonesia, Begini Syarat & Ketentuannya
- Pegadaian Raih Penghargaan IFN Global Awards
- Pegadaian GadePreneur 2025 Masih Dibuka, Calon Pebisnis Sukses Buruan Daftar!
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa