Soal Aturan Emas Digital, Begini Respons Pegadaian dan Tamasia
jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian merasa tidak perlu mengurus persyaratan yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Pasalnya Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tersebut.
"Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 bisnisnya tidak ada penjualan emas," ujar Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani.
Basuki beralibi, penjualan emas dilakukan oleh anak perusahaan, yakni PT Galeri 24. Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian, adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas. Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian, melayani pembiayaannya saja.
"Karena itu Pegadaian tidak dibawah pengawasan Bappepti melainkan diawasi oleh OJK," tandasnya.
BACA JUGA: Optimistis Tabungan Emas Akan Melonjak
Terpisah, CEO Tamasia Muhammad Assad, menyatakan saat ini pihaknya masih mengurus segala persyaratan. Proses awal, Tamasia sedang memproses melalui bursa dan kliring yang ditunjuk oleh Bappebti.
"Kliring Berjangka Indonesia dan bursa nya JFX. Jadi memang dalam waktu dekat akan kami lengkapi dan daftarkan," ujarnya saat dihubungi.
Bappebti menerbitkan payung hukum untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital. Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam.
Hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang telah mengantongi izin Bappebti.
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital
- Makin Praktis, Deposito Emas Kini Bisa di Pegadaian Digital
- Raup Keuntungan Triliunan Rupiah, 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Jangan Lupa! Hari ini Batas Terakhir Kirim Loker ke Pegadaian
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia