Soal Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Presiden KSPN Bilang Begini
Senin, 14 Februari 2022 – 12:48 WIB

Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni ketika memasuki usia pensiun 56 tahun. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN
Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.
Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal.
Belum tentu orang di PHK langsung dapat pesangon.
Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.
“(Pengusaha) nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan claim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” seru Ristadi.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Beri Layanan Terbaik, ASABRI Kunjungi Penerima Pensiunan