Soal Aturan Media Sosial, Presiden Duterte Bersikap Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Rodrigo Duterte bertolak belakang dengan keinginan para legislator di Filipina soal aturan pengguna media sosial.
Presiden Filipina itu menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel.
Sementara itu, legislator di Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi.
Juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, tetapi Duterte tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.
Ketiadaan pedoman, kata Andanar, bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional.
"Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi, seperti menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara," kata dia.
Andanar mengatakan veto presiden tidak boleh menghalangi anggota parlemen untuk mengesahkan langkah yang efektif guna memastikan dunia digital Filipina aman dan terjamin.
Di Filipina, media sosial merupakan platform penting untuk kampanye para kandidat calon presiden, wakil presiden, Kongres, dan pemerintahan lokal. (reuters/ant/jpnn)
Presiden Rodrigo Duterte bertolak belakang dengan keinginan para legislator di Filipina soal aturan pengguna media sosial.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Luma Insights, Platform Media Sosial yang Bisa Cari Tren Terkini di Masyarakat