Soal Aturan Media Sosial, Presiden Duterte Bersikap Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Rodrigo Duterte bertolak belakang dengan keinginan para legislator di Filipina soal aturan pengguna media sosial.
Presiden Filipina itu menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel.
Sementara itu, legislator di Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi.
Juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, tetapi Duterte tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.
Ketiadaan pedoman, kata Andanar, bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional.
"Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi, seperti menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara," kata dia.
Andanar mengatakan veto presiden tidak boleh menghalangi anggota parlemen untuk mengesahkan langkah yang efektif guna memastikan dunia digital Filipina aman dan terjamin.
Di Filipina, media sosial merupakan platform penting untuk kampanye para kandidat calon presiden, wakil presiden, Kongres, dan pemerintahan lokal. (reuters/ant/jpnn)
Presiden Rodrigo Duterte bertolak belakang dengan keinginan para legislator di Filipina soal aturan pengguna media sosial.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Kuki Nabilla Sampaikan Harapan untuk Masa Depan Indonesia Lewat Lagu
- Tri Adhianto Gercep Kunjungi Lokasi Banjir Setelah Terima Laporan via Medsos