Soal Aturan Mudik, Ridwan Kamil Bilang Begini
jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan ibadah di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah dan mudik Lebaran 2022.
"Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ujar Ridwan Kamil saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis.
Saat ini kurva kasus Covid-19 menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas masyarakat termasuk ibadah Ramadan.
Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.
Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin menerapkan prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.
"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Kang Emil.
Diketahui pada Lebaran 2021, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah. (antara/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbicara soal aturan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Ridwan Kamil Sebut Programnya Tangani Stres Warga Jakarta Bukan Cuma Mobil Curhat
- Tantang Ridwan Kamil Pakai Jersey Persija, Ketum Jakmania: Cowo Butuh Pembuktian
- Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah IMB Rumah Ibadah di 100 Hari Pertama Kerja
- Sukarelawan Ridwan Kamil Bantu Seorang Anak Tebus Ijazah
- Ketum Jakmania Membantah Omongan Ridwan Kamil, Oalah Ternyata