Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah, HNW Minta Menag Konsultasi dengan Ormas Keagamaan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak terburu-buru mengubah aturan soal pendirian rumah ibadah.
Pria yang akrab disapa HNW itu meminta Menag untuk terlebih dahulu menyelenggarakan dialog intensif lintas pemuka agama dan pimpinan Ormas Keagamaan, sebelum mengambil keputusan soal perubahan aturan.
Hal dolakukan agar aturan yang dibuat benar-benar bisa menjadi solusi berkeadilan bagi seluruh umat beragama di seluruh Indonesia.
Apalagi sejumlah pihak sudah mengkritisi bahkan MUI menyatakan penolakan atas usulan Menag yang akan mengubah aturan pendirian rumah ibadah.
“Urusan beragama apalagi terkait pendirian rumah ibadah memang kompleks, tidak hanya soal mayoritas dan minoritas, yang berbeda-beda di banyak kasusnya. Seperti di Bali, NTT, Sulut dan Papua yang mayoritasnya non muslim. Di situ ada unsur tokoh agama, forum umat beragama, masyarakat, ormas keagamaan dllnya yang semuanya punya peran untuk harmoni kehidupan beragama melalui pendirian rumah ibadah," kata HNW dalam siaran pernya.
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, jika latar belakang keinginan Menag untuk mengubah aturan pendirian rumah ibadah adalah aspirasi dari unsur Gereja melalui Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), maka data Kemenag menunjukkan dibanding jumlah Masjid.
Maka jumlah Gereja meningkat paling tinggi selama 3 tahun terakhir.
Hal itu disebutkan dalam portal “Satu Data Kementerian Agama”, pada 2021, jumlah Gereja Kristen di Indonesia 72.233 atau meningkat 23,46% dari 2019 yang berjumlah 55.287.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menag untuk terlebih dahulu menyelenggarakan dialog intensif lintas pemuka agama dan pimpinan Ormas Keagamaan.
- Lestari Moerdijat Tekankan Data Akurat dan Kolaborasi Antarlembaga Harus Dikedepankan
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Waka MPR: Presiden Prabowo Menjawab Keraguan dengan Pencapaian
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi