Soal Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Melibatkan Partisipasi Publik
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan untuk meringkas aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan dari semula 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah, menjadi hanya satu PP harus disertai partisipasi publik.
Pendekatan ini dinilai krusial terutama dalam meningkatkan efektivitas penyusunan aturan turunan seiring singkatnya target penyelesaian peraturan tersebut, yaitu pada September 2023.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan ini belum optimal.
“Perlu dikritisi terkait dengan partisipasi publik itu. Apakah di dalam perumusannya itu melibatkan pihak-pihak terkait atau tidak," ujar Trubus.
Minimnya partisipasi publik ini juga dinilai dari minimnya informasi yang tersebar secara publik mengenai upaya penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang bersifat omnibus law tersebut.
Saat ini belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.
“Kalau misalkan jadi satu PP, berarti kan terdiri dari sejumlah klaster. Kalau tanpa klaster kan bisa bikin bingung. Nah, ini seperti apa?, tanyanya.
Padahal, keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses penyusunan perundang-undangan telah diamanahkan di UU Keterbukaan Informasi Publik.
Saat ini belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- Technogym & MOIE Hadirkan Nuansa Elegan dalam Kebugaran
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Mayapada Breast Clinic jadi Layanan Terpadu untuk Kanker Payudara
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan