Soal Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Melibatkan Partisipasi Publik
Kamis, 07 September 2023 – 03:10 WIB

RUU Kesehatan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Lemahnya prinsip kehati-hatian itu juga tercermin saat penyusunan draft UU Kesehatan beberapa waktu lalu, di mana sempat terdapat pasal yang menimbulkan penafsiran yang berbeda dan ambigu, misalnya pasal zat adiktif terkait tembakau.
Trubus melanjutkan ketika pemerintah membuka proses penyusunan aturan turunan kepada publik, setidaknya ada tiga hal fundamental yang bisa diraih.
Pertama adalah komunikasi publik, kedua adalah informasi publik, dan ketiga adalah edukasi publik.(chi/jpnn)
Saat ini belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Stem Cell Berstandar Global Kini Bisa Diakses di Indonesia
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo