Soal Autopsi Ulang Brigadir J, Ketua Tim Forensik Sampai Sebut Nama Allah SWT

Soal Autopsi Ulang Brigadir J, Ketua Tim Forensik Sampai Sebut Nama Allah SWT
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7). PDFI mengungkap hasil autopsi Brigadir J hari ini (22/8). Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.

Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J disebut karena baku tembak, karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban yang diduga bekas benda tajam.

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Tim dokter forensik gabungan telah menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J kepada penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News