Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg
Kamis, 15 Oktober 2009 – 19:49 WIB
"Saat sidang paripurna semua anggota dewan sepakat ayat itu tetap ada. Naskahnya saya sendiri yang bacakan, itu ada," tandas Ribka.
Baca Juga:
Diakuinya pula bahwa sejak awal pembahasan RUU Kesehatan, masalah tembakau memang yang paling banyak diperdebatkan. Bahkan Saat pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tersebut di paripurna DPR beberapa waktu lalu, masih ada surat dari aliansi petani tembakau yang intinya keberatan dengan ayat tentang tembakau itu.
Meski demikian Ribka tetap mendesak agar pihak berwajib mengusut kejadian tersebut. "Kalau ada dugaan itu dilakukan secara sengaja atau ada campur tangan dari luar, disidik saja," cetusnya.(fas/JPNN)
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menilai Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah