Soal Banding, Ary Muladi Tunggu Sikap KPK
Selasa, 07 Juni 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Ary Muladi menyayangkan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan terdakwa perkara permufakatan jahat untuk berbuat korupsi itu bersalah dan dihukum lima tahun penjara plus denda Rp 250 juta, Meski demikian, soal upaya hukum lanjutan masih harus menunggu respon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang menjadi penasehat hukum bagi Ary Muladi menyatakan, majelis yang diketuai Nani Indrawati tidak mempertimbangkan keputusan kliennya yang mencabut berita acara pemeriksaan di Bareskrim Polri perihal dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Sementara tentang sosok Yulianto yang disebut sebagai perantara suap ke KPK, Sugeng menegaskan bahwa menjadi kewajiban JPU KPK untuk menghadirkannya di persidangan.
Namun soal upaya hukum lanjutan, Sugeng memilih menunggu sikap KPK. Ia berharap JPU KPK tidak mengajukan banding atas putusan majelis. Sebab jika KPK mengajukan banding, maka sama saja lembaga antikorupsi itu ingin Ary Muladi dihukum lebih berat.
“Saya berharap tidak ada banding. Apabila perkara ini banding berarti ada policy pemberatan dari KPK,” ujar Sugeng yang ditemui usai persidangan Pengadilan tipikor dengan agenda pembacaan vonis atas Ary Muladi, Selasa (7/6).
JAKARTA - Ary Muladi menyayangkan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan terdakwa perkara permufakatan jahat untuk
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad